Pertemuan 7 AKN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Dalam kerangka untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Selain kedua undang-undang tersebut diatas beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip uang mengikuti fungsi (money follows function) yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.