RSS
 

Archive for the ‘Kuliah’ Category

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

28 Oct

penyusutanamortisasiBerdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 dst Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal).
Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan amortisasi aktiva tetap menurut UU PPh (fiskal) sama dengan menurut akuntansi /komersial. Tujuan penyusutan dan amortisasi komersial dimaksudkan untuk mengalokasikan nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut untuk dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung laba neto.

Metode penyusutan dan amortisasi dalam akuntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan pajak telah diatur tersendiri dalam UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.

 

Download Materi

 
Comments Off on PENYUSUTAN DAN AMORTISASI

Posted in Activity, Kuliah, lecture

 

Sistem Pakar

24 Oct

Sistem PakarDefinisi:

•Sistem yang berusaha mengadopsi pengetahuan manusia ke komputer, agar komputer dapat menyelesaikan masalah seperti yang biasa dilakukan para ahli.
•SP tidak untuk menggantikan kedudukan seorang pakar tetapi untuk memasyaratkan pengetahuan dan pengalaman pakar tersebut.
•Menurut Efraim Turban, SP harus mengandung : keahlian, ahli, pengalihan keahlian, inferensi, aturan dan kemampuan menjelaskan.
•Keahlian adalah suatu kelebihan penguasan pengetahuan di bidang tertentu yang diperoleh dari pelatihan,membaca atau pengalaman.
•SP dikembangkan pertama kali oleh komunitas AI tahun 1960an. SP yang pertama adalah General Purpose Problem Solver (GPS) yang dikembangkan oleh Newel Simon

Keuntungan :

1.Memungkinkan orang awam bisa mengerjakan pekerjaan para ahli
2.bisa melakukan proses secara berulang secara otomatis
3.menyimpan pengetahuan dan keahlian para pakar
4.meningkatkan output dan produktivitas
5.meningkatkan kualitas
6.mampu mengambil dan melestarikankeahlian para pakar
7.mampu beroperasi dalam lingkungan berbahaya
8.memiliki kemampuan untuk mengakses pengetahuan
9.memiliki realibilitas
10.meningkatkan kapabilitas system computer
11.memiliki kemampuan untuk bekerja dengan informasi yang tidak lengkap dan mengandung ketidakpastian
12.sebagai media pelengkap dalam pelatihan
13.meningkatkan kapabilitas dalam penyelesaian masalah
14.menghemat waktu dalam pengambilan keputusan
 
Comments Off on Sistem Pakar

Posted in Activity, Kuliah, lecture

 

OTOMATISASI KANTOR (OA)

10 Oct
Sick-Days---Clerical-Workers-jpgOtomatisasi dimulai di pabrik dan menyebar ke kantor dalam bentuk otomatisasi kantor.
OA dimaksudkan untuk membentu pekerja sekretarial dan administrasi, tetapi kemampuannya untuk memudahkan komunikasi formal dengan orang-orang di dalam dan di luar perusahaan menarik para manajer dan profesional sebagai pemakai.
Semua pemakai ini menggunakan OA untuk meningkatkan produktivitas mereka.
Otomatisasi Kantor merupakan sebuah rencana untuk menggabungkan teknologi tinggi melalui perbaikan proses pelaksanaan pekerjaan demi meningkatkan produktifitas pekerjaan.
Asal mula otomatisasi kantor di awal 1960-an, ketika IBM menciptakan istilah word processing untuk menjelaskan kegaitan devisi mesin tik listriknya.
Bukti nyata, pada tahun 1964, ketika IBM memasarkan mesin yang disebut Magnetic Tape/Selectric Typewriter (MT/ST) yaitu mesin ketik yang dapat mengetik kata-kata yang telah direkam dalam pita magnetik secara otomatis
 
Comments Off on OTOMATISASI KANTOR (OA)

Posted in Activity, Kuliah, lecture

 

PAJAK PENGHASILAN

07 Oct

PPHPengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.

Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah ” a person’s faculty, personal faculties and abilitites”,

Pada tahun 1646 di Massachusetts dasar pengenaan pajak didasarkan pada “returns and gain”. “Tersonal faculty and abilities” secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan “Returns and gain” berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962

Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orangAsia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti “patent duty“. Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.

Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.

Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan cuti pajak (tax holiday).

Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya reformasi pajak, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.

Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.

Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan “UU MPO dan MPS”. Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya reformasi pajak di Indonesia.

Download Materi

 
Comments Off on PAJAK PENGHASILAN

Posted in Activity, Kuliah, lecture

 

Sistem Pendukung Keputusan (DSS, GDSS)

03 Oct

DSSPengertian Decision Support System (DSS)

Suatu sistem yang membantu manajer membuat keputusan untuk memecahkan masalah semi terstruktur yang dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan manajer.

Pengertian GROUP DECISION SUPPORT SYSTEM (GDSS)

Suatu sistem berbasis komputer yang mendukung kelompok orang yang terlibat dalam suatu tugas atau tujuan bersama yang berkontribusi pada pemecahan masalah dengan menyediakan suatu pengaturan yang mendukung komunikasi.

 

Download Materi.

 
Comments Off on Sistem Pendukung Keputusan (DSS, GDSS)

Posted in Activity, Kuliah, lecture

 

KEBERATAN DAN BANDING

30 Sep

Tax LawKeberatan

Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.

Dalam hal apa keberatan dapat diajukan?
Keberatan dapat diajukan atas :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga

Sebagian besar Wajib Pajak melakukan proses keberatan karena Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dianggap tidak adil. Dan surat ketetapan pajak itu biasanya diterbitkan sebagai produk dari pemeriksaan pajak. Keberatan umumnya didahului dengan proses pemeriksaan.

 
Comments Off on KEBERATAN DAN BANDING

Posted in Activity, Kuliah, lecture

 

Tata Cara Pemungutan Pajak

23 Sep

 

Rupiah

Bahasan

  1. STELSEL PAJAK 
  2. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK 
  3. PENGELOMPOKAN JENIS- JENIS PAJAK

STELSEL PAJAK

 

Riel Stelsel atau Stelsel Nyata

Dimana pengenaan pajak didasarkan pada obyek ( misalnya penghasilan ) yang riel atau nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah obyek yang sesungguhnya diketahui. Kelebihan/kebaikan dari stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dipungut pada akhir periode ( setelah obyeknya diketahui ).

Fictieve Stelsel atau Stelsel Anggapan

Yaitu stelsel yang mendasarkan pemungutan pajak berdasarkan pada suatu anggapan ( fiksi ). Misalnya dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan, umumnya anggapan yang digunakan adalah penghasilan tahun sekarang (tahun berjalan) sama dengan penghasilan tahun yang lalu (tahun sebelumnya), sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan dari stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.

Mix Stelsel atau Stelsel Campuran

Stelsel Campuran merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Dalam penerapannya, stelsel campuran mula-mula pada awal tahun ditentukan jumlah pajak berdasarkan jumlah anggapan tertentu dan kemudian setelah tahun pajak berakhir diadakan koreksi sesuai dengan stelsel nyata. Kebaikan dari stelsel ini adalah bahwa pajak sudah dapat dipungut pada awal tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah fiskus menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir sehingga mengakibatkan beban pekerjaan fiskus bertambah drastic dan akibatnya seringkali tidak terselesaikan.

 

Download Materi

 
Comments Off on Tata Cara Pemungutan Pajak

Posted in Activity, Kuliah, lecture

 

Sistem Informasi Manajemen

19 Sep

SIMDefinisi

  • Robert G. Murdick & Joel E Ross mengemukakan sebagai Proses komunikasi dimana input dan output yang direkam, disimpan dan diproses untuk pengambilan keputusan, mengenai perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian
  • Edgar F Huse dan James L. Bowdict .Menurutnya sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.
  • Stoner mendefinisikan SIM merupakan metode formal yang menyediakan informasi yag akurat dan tepat waktu kepada manajemen untuk mempermudah proses pengambilan keputusan dan membuat organisasi dapat melakukan fungsi perencanaan , operasi secara efektif dan pengendalian
Jadi SIM adalah sistem informasi yang digunakan untuk menyajikan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi.
Definisi sebuah sistem informasi manajemen, merupakan istilah yang umum dikenal orang adalah sebuah sistem manusia/mesin yang terpadu (intregeted) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah “data base”
 
Comments Off on Sistem Informasi Manajemen

Posted in Activity, Kuliah, lecture

 

Sistem Informasi Akuntansi

19 Sep

Komp. akuntansiMerupakan sistem pengumpulan data akuntansi yang menjelaskan kegiatan perusahaan dan mengubah data tersebut menjadi informasi, serta menyediakan informasi bagi pemakai didalam maupun diluar perusahaan.

 

Download Materi.

 
Comments Off on Sistem Informasi Akuntansi

Posted in Activity, Kuliah, lecture

 

SPT

16 Sep

E-SPTDefinisi

adalah surat yang  oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau  pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan  kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

 

 

Macam-macam SPT

  • SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk  suatu Masa Pajak.
  • SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan  untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
Pengisian dan Penyampaian SPT
  • Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan  menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan  menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat  Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  • Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk  menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain  Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain  Rupiah yang diizinkan

Download Materi

 
Comments Off on SPT

Posted in Activity, Kuliah, lecture